Pelajar teroris divonis 2 tahun
|
Klaten (Espos) Majelis hakim PN Klaten menjatuhkan vonis dua tahun kurungan kepada AW, 17, siswa SMK di Klaten yang terjerat perkara terorisme. Dia melakukan serangkaian teror bom di Klaten dan Solo setelah membaca buku doktrin Al Qaeda yang dijual bebas di pasaran.
|
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi terorisme. Karena itu majelis hakim sepakat menjatuhi hukuman dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Setyo Pudjoharsoyo SH saat membacakan putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (7/4)
Seperti biasa, persidangan itu dikawal ketat ratusan aparat Polres Klaten. Namun berbeda dari biasanya, persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu terbuka untuk umum. Tak kurang dari 30 pengunjung yang didominasi wartawan mengikuti jalannya sidang yang berlangsung hampir lima jam itu. Selain kedua orangtua AW, tampak pula sejumlah tetangga mereka. Namun tak satu pun rekan ataupun guru sekolah tempat AW belajar selama ini yang menunjukkan batang hidung mereka ke persidangan itu. Setelah hakim memukulkan palu tiga kali ke meja hijau, AW berdiri dari kursi pesakitannya lalu melangkah tegap ke deretan pengunjung di belakangnya. "Semoga ini ada hikmahnya. Adik-adik kelasku semua semoga bisa memetik atas peristiwa yang menimpa saya," pesannya singkat melalui wartawan. Tak seberapa lama, siswa Jurusan Mesin itu pun digelandang aparat keluar ruangan. Mastuti, ibunda AW pun hanya bisa pasrah sambil mengusap air matanya yang terus berlinangan. Gerimis turun. Sedangkan kuasa hukumnya, Nurlan SH, kepada wartawan lalu menyatakan menerima vonis tersebut. Sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menyatakan pikir-pikir. "Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan ini," kata JPU, Muji Murtopo SH. Vonis dua tahun penjara itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya meminta AW dihukum empat tahun penjara. Menurut majelis hakim, hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan JPU tersebut karena mempertimbangkan status AW yang saat ini yang masih di bawah umur. Pemuda warga Kelurahan Buntalan, Klaten Tengah tersebut, sambung hakim, juga belum pernah tersangkut perkara hukum sama sekali. "Terdakwa juga mengakui dan menyesali semua perbuatannya," imbuh Setyo. Sedangkan hal-hal yang dinilai memberatkan AW dalam hukuman itu, menurut hakim ialah bahwa teror yang dilakukannya itu mengakibatkan rasa takut masyarakat. Tindakan AW juga dinilai bisa memicu permusuhan antarumat beragama serta mengancam jiwa seseorang. Atas putusan tersebut, Nurlan mengaku sangat berterima kasih kepada majelis hakim lantaran telah mengabulkan permohonnya. "Kami menilai hakim sangat bijaksana karena mempertimbangkan faktor anak-anak dan masa depan AW," katanya usai persidangan. Sementara itu, kedua orangtua AW yang menyaksikan jalannya persidangan sejak awal juga mengaku berterima kasih kepada majelis hakim karena hukuman dua tahun penjara bagi putra mereka itu dinilai telah memenuhi rasa keadilan. "Anak saya hanya ikut-ikutan dan tak tahu apa-apa. Jadi, hukuman dua tahun itu sudah pantas," kata ayah AW, Partono. Keterlibatan AW dan rekan-rekannya dalam serangkaian aksi teror bom selama ini tak terlepas dari doktrin jihad melalui buku-buku Al Qaeda yang telah diterjemahkan oleh penerbit Kafayeh Cipta Media (KCM), Klaten. Buku yang mengajarkan konsep perang terhadap orang kafir tersebut dijual bebas di pasaran. Dalam keterangan saksi itu, AW bersama rekan-rekannya mengaku berani melakukan aksi teror bom setelah membaca buku-buku karangan orang Jordania serta kelompok Al Qaeda lainnya. Ditambah doktrin-doktrin jihad yang didengarkan langsung dari Ustad Mushab dalam setiap pengajiannya, AW dan rekan-rekannya kian bulat untuk merencanakan aksi teror kepada orang yang mereka anggap kafir. Dalam perjalananya, AW dan kesebelas rekannya mulai melakukan latihan fisik serta belajar membikin bom. Salah seorang rekan AW bahkan ada yang sempat dilarikan ke rumah sakit (RS) lantaran terkena ledakan bom yang mereka buat sendiri saat belajar merakit bom tersebut. Terdakwa mengakui bahwa sejumlah rangkaian bom yang ditaruh di Alun-alun Keraton Kasunanan Surakarta dialah yang menaruhnya. AW juga mengakui teror serupa di Kompleks Makam Ki Ageng Gribik, Jatinom juga sebagai tindakannya |
Browse › Home ›
pendidikan
» Teroris SMA divonis 2 tahun
Teroris SMA divonis 2 tahun
Lijit Search
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar